Partai Buruh menolak materi outsourcing atau alih daya dalamPeraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, Perppu tersebut tak membatasi jenis jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing. Oleh sebab itu, menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, peraturan outsourcing dalam Perppu sama saja dengan Undang Undang Ciptaker yang sebelumnya telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat.
"Di dalam Perppu enggak ada bedanya. Cuma ada sedikit ruang untuk dialog," ujarnya dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023). Selain itu, pihaknya juga menyoroti peraturan turunan yang akan menaungi outsourcing. Sebab, di dalam Perppu Ciptaker termaktub bahwa peraturan pemerintah (PP) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai outsourcing.
Menurut Said Iqbal, hal tersebut menunjukkan tetap diperbolehkannya outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan. Dia pun mempertanyakan soal batasan yahg diperbolehkan dalam alih daya atau outsourcing. "Perppu tentang pasal alih daya atau outsourcing tetap boleh berarti kesimpulannya. Cuma nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Sebagian dari alih daya yang boleh itu apa?" katanya. Padahal di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa ada lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.
Kelima jenis pekerjaan tersebut yaitu:catering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan. Sayangnya di dalam Perppu Ciptaker, peraturan outsourcing akan dibebaskan lagi. "Cuma akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Pemerintah nanti yang nentuin, mana outsourcing, mana enggak. Ya makin enggak jelas aja. Ukuranya apa? Seenak enaknya dong," ujar Said.
Berdasarkan argumen argumen tersebut, Partai Buruh menyatakan ketidak setujuan dari penerapan outsourcing berdasarkan Perppu Ciptaker. "Yang kita setuju outsourcing harus kembali ke Undang Undang Nomor 13 (Tahun 2003). Tidak boleh kecuali lima jenis pekerjaan." Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telahmenerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang Undang Cipta Kerja pada akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang Undang Ciptaker karena alasan mendesak. "Hari ini telah diterbitkanPerppunomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (30/12/2022). Penerbitan Perppu itu disebut sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga. Airlangga juga mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu merupakan bentuk kepastian hukum dari Undang undang Ciptaker. “Dengan keluarnyaPerppunomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” ujarnya.