Partai Demokrat menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja jelas melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Tindakan pemerintah hari ini mengeluarkan Perppu, telah nyata nyata mengangkangi dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang harusnya dipatuhi,â kata Jansen dalam keterangannya Minggu (1/1/2023). Untuk diketahui, pertimbangan putusan MK di halaman 412 angka 3.19, telah secara tegas menyatakan âUU Ciptaker 11/2020 ini Cacat Formil. Proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945â; Selanjutnya ditegaskan kembali bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional secara bersyarat. Untuk itu MK memberi kesempatan 2 tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya.
Jika itu tidak dilakukan, UU Ciptaker ini akan inkonstitusional secara permanen dan aturan lama yg telah dicabut berlaku kembali agar tidak terjadi kekosongan hukum. "Jika memiliki niat baik dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba tiba hari ini mengeluarkan Perppu," ucapnya. Lebih lanjut, Jansen menegaskan Indonesia merupakan negara hukum.
Semestinya pemerintah mengikuti putusan MK yang meminta memperbaiki UU Ciptaker karena cacat formil dalam kurun waktu 2 tahun hingga November 2023. Partai Demokrat juga meminta DPR untuk menolak Perppu dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki. "Dalam masa sidang berikutnya, DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki," tandas Jansen.